Kabar Kalteng

Bapemperda DPRD Barsel Konsultasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Kemendagri

yd
Bapemperda DPRD Barsel Konsultasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Kemendagri
Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto saat di wawancarai, di Buntok, Selasa (3/5/2023).

Hai Kalteng - Buntok - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah bakal mengkonsultasikan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

"Kita akan melakukan konsultasi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut," kata ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto, di Buntok, Selasa.

(Baca Juga : Satpol PP Dan Damkar Kapuas Koordinasi Ke Kecamatan Untuk Implementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 26 Tahun 2020)

Dikatakannya, konsultasi itu dilakukan karena adanya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Sesuai dengan undang-undang tersebut lanjut dia, mengenai pajak dan retribusi daerah ini bukan dipisah, akan tetapi dijadikan menjadi satu Peraturan Daerah (Perda).

"Konsultasi ini dilakukan karena undang-undang itu masih belum ada peraturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur rancangan dan mekanismenya," terang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini.

Disamping itu juga kata dia, izin dari Menteri Dalam Negeri mengenai hal tersebut masih belum ada, sehingga pihaknya belum bisa menjadwalkan untuk membahas raperda tentang pajak dan retribusi daerah.

"Konsultasi ini dilakukan dalam upaya untuk percepatan pembahasan raperda tentang pajak dan retribusi daerah," demikian Raden Sudarto.(HBI).